Beranda Urban Hantu Perempuan, Membaca Maskulinitas dan Ketidakamanan Ruang Kota

Hantu Perempuan, Membaca Maskulinitas dan Ketidakamanan Ruang Kota

169
0
Hantu perempuan menjadi cerminan bias maskulinitas dan ketidakamanan ruang kota. (Sumber: Istimewa)
Hantu perempuan menjadi cerminan bias maskulinitas dan ketidakamanan ruang kota. (Sumber: Istimewa)

Aksilingkungan.id – Sadarkah kamu, dari sekian banyak hantu di Indonesia, kebanyakan berjenis kelamin perempuan? Kuntilanak, sundel bolong, wewe gombel, atau suster ngesot—hampir semuanya figur perempuan yang meninggal secara tidak wajar, sering kali akibat kekerasan, pelecehan, atau ketidakadilan.

Narasi hantu perempuan kini tidak lagi sekadar menjadi cerita seram sebagai cultural framing di Indonesia. Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini adalah cermin dari trauma sosial yang nyata: bahwa ruang publik, bahkan sejak dulu, sering kali menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan. Di balik kisah mistis ini, secara ilmiah tersimpan ketakutan terhadap violence in public space, street harassment, dan absennya rasa aman bagi perempuan sebagai kelompok rentan. 

Dalam kultur yang mempersonifikasikan ketakutan melalui sosok perempuan, ada narasi yang bisa dibaca sebagai peringatan simbolik tentang bagaimana tubuh perempuan sering kali menjadi korban di ruang kota yang seharusnya melindungi mereka. Di sinilah perencanaan kota diuji. Apakah kota hanya sekadar susunan blok, jalan, dan bangunan; atau justru sebuah sistem sosial yang harus menjamin hak setiap orang untuk merasa aman? 

Dalam konteks ini, membaca mitos seperti hantu perempuan bukanlah sekadar membahas budaya populer, melainkan membuka cermin tentang bagaimana bias maskulin dan ketimpangan gender masih terpatri dalam ruang perkotaan kita.

Maskulinitas dan Ketidakamanan Ruang Kota

Kota sering kita bayangkan sebagai ruang yang netral, tempat semua orang bisa bergerak bebas dan aman. Namun, jika diperhatikan lebih dekat, kita hidup di kota yang dibangun dari perspektif laki-laki. Ruang-ruang publik kita tidak dirancang untuk tubuh perempuan. Hanya sedikit perhatian yang diberikan pada perempuan sebagai ibu, pekerja, atau pengasuh. Jalan-jalan kota sering kali menjadi tempat ancaman ketimbang kebersamaan. Gentrifikasi bahkan membuat kehidupan sehari-hari perempuan semakin sulit (Kern, 2020).

Dalam praktik perencanaan dan desain perkotaan, ada asumsi tersirat bahwa “pengguna utama” perkotaan adalah laki-laki dewasa, pekerja, dan pengendara kendaraan; bukan misalnya para ibu dengan kereta dorong saat mengantar anaknya ke sekolah, perempuan yang berjalan sendirian malam hari, atau seseorang dengan kebutuhan mobilitas alternatif. Hambatan-hambatan ini muncul dari ruang yang tidak mempertimbangkan tubuh perempuan, rutinitas mereka, dan kebutuhan mereka. Misalnya: halte bus tanpa penerangan memadai, trotoar yang sempit atau tidak rata, transportasi publik yang lebih diorientasikan ke rute “rumah—kantor” utama ketimbang rute antar permukiman atau malam hari. 

Sisi maskulinitas ruang kota ini tak melulu soal desain fisik yang buruk, tetapi juga soal norma dan asumsi yang tertanam. Sebagai contoh: perencanaan transportasi sering mengutamakan “commute peak hour” dimana pekerja laki-laki menuju pusat bisnis, sementara mobilitas perempuan sering lebih kompleks, yang mencakup trip chaining (anak ke sekolah, belanja, atau mengantar orang tua) dan di waktu yang tidak selalu puncak (peak hour). Ruang yang ideal bagi model pekerja laki-laki ini cenderung mengeksklusi model mobilitas perempuan (Trumm, 2021). 

Ketika perempuan berjalan di malam hari dan merasa harus memegang kunci seperti senjata, ketika trotoar gelap atau halte sepi terasa mengancam, di situlah ketidakadilan ruang bekerja. Data UN Women (2021) mencatat bahwa lebih dari 50% perempuan di kota besar dunia pernah mengalami pelecehan di ruang publik, baik secara verbal maupun fisik, mulai dari catcalling hingga serangan seksual terbuka (UN Women, 2021). Ruang publik telah lama dikonstruksikan dalam masyarakat kita secara tidak adil gender. Nilai dan norma sosial, budaya, dan institusi sosial (termasuk media) memainkan peran dalam memperkuat stereotip bahwa tubuh perempuan adalah objek visual yang sah untuk dikomentari (Yana, et al., 2025).

Sebagaimana dikemukakan Kern (2020), pengalaman perempuan terhadap kekerasan perkotaan dan rasa takut membatasi kekuasaan, pilihan, serta peluang ekonomi mereka, dan dengan demikian menjadi sarana bagi struktur patriarki untuk mengontrol gerak perempuan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk meningkatkan keamanan perkotaan harus berhadapan dengan unsur sosial, budaya, dan ekonomi, selain aspek bentuk lingkungan binaan itu sendiri (Strauli & Marijke, 2022).

Dengan demikian, tubuh perempuan dalam ruang kota menjadi semacam “indikator” seberapa jauh perencanaan kota telah melepaskan diri dari logika maskulin seperti efisiensi, kecepatan, dan kontrol serta mulai memasukkan logika inklusif seperti keamanan, kenyamanan, dan mobilitas alternatif. Jika kota yang ideal hanyalah kota yang bisa dilalui oleh mobil atau orang dewasa pada siang hari, maka kota inklusif adalah kota yang bisa dilewati oleh perempuan pada malam hari tanpa merasa takut, yang secara implisit menuntut perubahan desain, partisipasi perempuan, dan kesadaran akan keberagaman pengguna kota.

Mewujudkan Kota yang Aman dan Berkeadilan Gender

Laporan UNDP (2022) menunjukkan bahwa meski perempuan mencakup separuh populasi kota, banyak rancangan perkotaan masih didominasi perspektif maskulin yang berfokus pada efisiensi dan mobilitas kerja. Padahal, proses perencanaan yang melibatkan perempuan terbukti menghasilkan ruang publik yang lebih aman, ramah, dan inklusif.

Kota yang aman dan inklusif berangkat dari gagasan bahwa ruang publik, transportasi, dan fasilitas kota perlu dirancang berdasarkan pengalaman perempuan, bukan sekadar menambahkan nama mereka di daftar pengguna. Tata kota yang sensitif gender memperhatikan hal-hal sederhana seperti pencahayaan yang cukup, trotoar yang lebar dan ramah stroller, serta akses transportasi malam hari yang aman bagi perempuan. Kehadiran sistem pengawasan seperti CCTV yang tersebar di titik-titik strategis juga penting untuk menciptakan rasa aman dan meminimalkan risiko kekerasan di ruang publik. Ketika elemen-elemen dasar ini diabaikan, maka kota justru memperkuat ketimpangan sosial yang sudah ada (Jabeen, 2020). 

Upaya menciptakan kota yang berkeadilan gender juga selaras dengan agenda global pembangunan berkelanjutan. SDG 5 tentang Kesetaraan Gender dan SDG 11 tentang Kota dan Komunitas Berkelanjutan menegaskan akan pentingnya menyediakan transportasi dan fasilitas publik yang aman, terjangkau, dan inklusif untuk semua, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dalam konteks ini, desain peka gender dan pemanfaatan teknologi seperti CCTV, sensor cahaya, serta sistem pelaporan cepat menjadi langkah konkret untuk mengurangi kekerasan berbasis gender di ruang publik.

Mewujudkan kota berkeadilan gender berarti mengubah cara pandang terhadap ruang. Ketika desain kota dibuat dengan mendengar pengalaman perempuan, bukan hanya efisiensi yang dicapai, tetapi juga rasa aman, kesetaraan, dan kebebasan untuk bergerak. Kota yang berkelanjutan sejatinya adalah kota yang memberi ruang bagi semua tubuh untuk hidup tanpa rasa takut, dan bagi semua gender untuk merasa diakui sebagai bagian dari ruangnya.

Mungkin kini kita bisa melihat bahwa hantu bukan sekadar kisah mistis, melainkan cermin sosial tentang bagaimana ruang kota memperlakukan tubuh perempuan. Sosok seperti kuntilanak, suster ngesot, atau sundel bolong muncul dari narasi ketidakadilan yang tidak terselesaikan. Mereka adalah metafora dari kota yang gagal menjamin rasa aman: dari jalan-jalan gelap hingga trotoar yang sunyi tanpa pengawasan. Suatu hari, mungkin kita tak lagi berbicara tentang hantu perempuan. Karena semua perempuan telah kembali memiliki ruangnya: berjalan tanpa cemas, pulang tanpa takut, dan hidup tanpa bayang-bayang. *

Referensi:

Jabeen, H., 2020. Gender-Responsive Urban Planning and Design of Public Open Spaces for Social and Economic Equity: Challenges and Opportunities in Dhaka City, Bangladesh. Global Journal of Human-Social Science: E Economics, 20(5), pp. 18-32.

Kern, L., 2020. Feminist City: Claiming Space in a Man-Made World. 1st ed. London: Verso Books.

Strauli, L. S. & Marijke, V., 2022. Just Cities and Women Public Transport Workers in Latin America, Mexico: International Transport Workers Federation.

Trumm, D., 2021. Leslie Kern’s ‘Feminist City’ Offers Critical Corrective to Patriarchal City-Making. [Online] 

Available at: https://www.theurbanist.org/2021/04/23/feminist-city/ [Accessed 31 October 2025].

UN Women, 2021. Safe Cities and Safe Public Spaces for Women and Girls global initiative: Global results report 2017–2020, Geneva: UN Women.

UNDP, 2022. Design cities to work better for women, says a new report by Arup, University of Liverpool and UN Development Programme (UNDP). [Online] 

Available at: https://www.undp.org/press-releases/design-cities-work-better-women-says-new-report-arup-university-liverpool-and-un-development-programme-undp? [Accessed 31 October 2025].

Yana, R. H., Triyanto & Lestari, R., 2025. Fenomena Pelecehan Seksual Catcalling dalam Kajian Sosiologi Gender. Society, 5(1), pp. 36-45.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini