Beranda Opini Zebra Cross “Pac-Man”: Antara Vandalisme dan Gugatan Urbanisme Taktis

Zebra Cross “Pac-Man”: Antara Vandalisme dan Gugatan Urbanisme Taktis

10
0
Ilustrasi Zebra Cross Pac Man. (Sumber: Akal Imitasi)
Ilustrasi Zebra Cross Pac Man. (Sumber: Akal Imitasi)

Aksilingkungan.id – Ruang digital belakangan ini riuh membicarakan “oase kreativitas” di atas aspal Jalan Dr. Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan. Melalui unggahan konten kreator dan pegiat grafiti pada laman Instagram pribadinya (@berkemas dan @ijoeel) menyoroti bahwa sudah berbulan-bulan marka zebra cross di ruas jalan arah Pasar Minggu tersebut raib terpotong separuh. Fasilitas penyeberangan jalan ini lenyap setelah tertutup lapisan aspal baru dalam proyek pemeliharaan jalan dan penataan trotoar pada akhir 2025 lalu. Akibatnya, pejalan kaki kesulitan untuk menyeberang di tengah absennya panduan keamanan di badan jalan. Berbekal cat semprot dan traffic cone, tidak hanya sekadar garis putih yang membentang di atas aspal hitam, zebra cross digambar ulang secara swadaya dengan dihiasi warna-warni dan karakter dari gim klasik Pac-Man pada Rabu (25/3/2026) dini hari.

Kehadiran marka swadaya ini nyatanya menjadi solusi instan bagi para komuter yang hendak menyeberang menuju GPIB Bukit Moria untuk mengakses layanan Transjakarta. Di media sosial pun, potret tersebut dirayakan sebagai aksi heroik; sebuah bentuk kepedulian warga yang proaktif membenahi “lubang” pelayanan publik di tengah karut-marut lalu lintas Jakarta. Namun, di sisi lain, inisiatif ini memicu perdebatan sengit. Bagi sebagian kalangan, goresan warna-warni tersebut dianggap sebagai tindakan vandalisme yang bukan saja merusak estetika kota, melainkan juga menabrak standar teknis keselamatan jalan raya yang berlaku.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta menilai zebra cross tersebut tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi membahayakan pengguna jalan sehingga direncanakan pembongkaran dan membangun ulang sesuai aturan. Rencana pembongkaran tersebut pada dasarnya adalah argumen yang sah secara regulasi. Namun, respons yang melulu administratif ini seolah memposisikan bahwa zebra cross “Pac-Man” dan gerakan swadaya sejenis ke depannya seolah menjadi bentuk vandalisme yang harus direduksi atas nama standar teknis yang seragam.

Disinilah letak persoalan mendasarnya. Terlihat adanya kesenjangan antara dinamika kebutuhan warga kota yang relatif cepat dengan penanganan aktual yang mungkin lambat dan penuh birokrasi. Meskipun Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengapresiasi kepedulian warga tersebut, rencana pembongkaran ini justru menyingkap sebuah paradoks yang lebih dalam terhadap tata kelola kota kita: di mana posisi negara ketika warga berusaha mandiri memperbaiki lingkungannya karena kelambatan birokrasi? Fenomena ini tidak hanya menjadi urusan pelanggaran aturan marka belaka, melainkan sebuah sinyal kuat terkait gugatan “Urbanisme Taktis” yang sering kali lahir dari jurang komunikasi antara pemerintah dan kebutuhan riil warga kota.

Dalam diskursus keilmuan Perencanaan Wilayah dan Kota, aksi kolektif warga di Jalan Dr. Soepomo bukanlah sekadar ekspresi seni jalanan liar atau biasa dikenal dengan sebutan vandalisme. Fenomena ini merupakan manifestasi dari apa yang oleh Mike Lydon dan Anthony Garcia (2015) sebut sebagai urbanisme taktis (tactical urbanism). Urbanisme taktis adalah sebuah pendekatan pembangunan perkotaan yang mengutamakan intervensi skala kecil, berbiaya rendah, dan bersifat sementara untuk memicu perubahan jangka panjang. Karakteristik utamanya adalah partisipasi aktif warga dalam mengambil kepemilikan atas lingkungan mereka melalui gerakan do-it-yourself yang cepat dan adaptif. Aplikasi praktis dari urbanisme taktis dapat mencakup jalur sepeda dan trotoar sementara, perbaikan persimpangan, instalasi parklet, pasar pop-up, kebun gerilya, serta instalasi seni luar ruangan seperti mural.

Secara teoretis, urbanisme taktis lahir sebagai antitesis terhadap proses perencanaan konvensional yang sering kali terjebak dalam labirin birokrasi yang lambat dan kaku. Masyarakat cenderung mencari jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan di lingkungannya sendiri. Dalam kasus Jalan Dr. Soepomo, Pancoran, penggambaran ulang zebra cross “Pac-Man” adalah upaya warga melakukan “eksperimen cepat” untuk menguji solusi keselamatan tanpa harus menunggu proses pengadaan yang memakan waktu lama.

Sebagai sebuah instrumen perencanaan, urbanisme taktis menawarkan ruang aman bagi inovasi dan desain iteratif. Melalui marka sementara tersebut, warga kota sebenarnya sedang mendemonstrasikan bagaimana sebuah persimpangan dapat diubah dengan elemen kreatif seperti “Pac-Man” untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki sekaligus menciptakan pengalaman berjalan kaki yang menarik. Keunggulan dari metode ini adalah adanya umpan balik langsung dari pengguna jalan; jika marka tersebut terbukti membantu penyeberang tanpa mengganggu arus kendaraan, maka ia telah menyediakan solusi yang jauh lebih valid daripada sekadar simulasi di atas meja perencana.

Namun, tantangan terbesar dari gerakan ini sering kali muncul dari resistensi pemangku kepentingan yang melihatnya sebagai ancaman terhadap keteraturan. Argumen mengenai “kurangnya standar teknis” adalah persepsi ketidakcukupan yang umum dialamatkan pada proyek taktis, di mana pemerintah daerah lebih memilih solusi komprehensif yang direncanakan secara terpusat daripada mengakomodasi inisiatif yang dianggap terpisah dari keseluruhan perencanaan kota.

Padahal, jika dilihat lebih dalam, urbanisme taktis memiliki kekuatan untuk mengubah persepsi publik dan menggeser arah diskursus kebijakan. Keberhasilan intervensi sederhana ini seharusnya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan perubahan yang lebih permanen dan inklusif. Dengan memprioritaskan fleksibilitas dan keterlibatan warga sebagai bentuk perencanaan yang lincah (agile planning), kota dapat bertransformasi menjadi ruang yang lebih responsif terhadap kebutuhan penghuninya yang terus berkembang.

Penerapan zebra cross “Pac-Man” ini seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap keteraturan (disorder), melainkan sebagai indikator adanya kebutuhan layanan yang belum terakomodasi secara penuh. Jika standar teknis yang ada selama ini dianggap paling aman, mengapa ia gagal muncul tepat waktu di saat pejalan kaki membutuhkannya? Kita tidak boleh terjebak pada formalisme prosedur yang mematikan partisipasi publik. Sebaliknya, fenomena ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merefleksikan kembali sejauh mana regulasi kita mampu mengakomodasi kecepatan kebutuhan hidup warga kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini