Beranda Opini Cukai Hasil Tembakau Urung Dinaikkan, Siapa yang Diuntungkan?

Cukai Hasil Tembakau Urung Dinaikkan, Siapa yang Diuntungkan?

259
0
Pemerintah urung menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2026. (Sumber: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM)
Pemerintah urung menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2026. (Sumber: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM)

Aksilingkungan.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa urung menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Ia menegaskan jika kebijakannya itu untuk menyelamatkan industri rokok dan menekan peredaran rokok ilegal.

“Karena saya gak mau industri kita mati. Terus kita biarkan yang ilegal hidup” ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Isu kenaikan CHT ini memang sempat membuat pelaku usaha ketar-ketir. Bahkan sempat muncul isu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai PT. Gudang Garam, salah satu raksasa industri kretek di Indonesia.

Meski demikian, pihak PT. Gudang Garam membantah jika melakukan PHK massal. Mereka hanya melepas 309 karyawan melalui mekanisme pensiun dan pensiun dini secara sukarela.  

Imbas kenaikan CHT ini memang menurunkan konsumsi dan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hasil kajian Indodata Research Center mengungkapkan jika pada tahun 2024 peredaran rokok ilegal mencapai 46 persen dan mengakibatkan kerugian negara mencapai 97,81 triliun rupiah. 

Kenaikkan Cukai Hasil Tembakau dari Tahun ke Tahun

Sejak Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Joko Widodo pada 2016 silam, CHT kerap mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Ia beralasan jika kenaikan tersebut merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melakukan perlindungan bagi masyarakat, karena rokok dianggap merugikan kesehatan.

Meski begitu, penerimaan negara dari CHT cukup fantastis. Jika melihat data tahun 2024 saja tercatat mencapai 216,9 triliun rupiah. 

Sejak tahun 2016 tarif CHT naik rata-rata di angka 11,19% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2024. Meski sempat tidak mengalami kenaikan di tahun 2018, namun pada tahun 2020 kenaikan CHT mengalami puncaknya. Kenaikan CHT mengalami kenaikan yang tertinggi di angka 23%. 

Kementerian Perindustrian mencatat kurang lebih ada 4.000 karyawan yang mengalami PHK imbas kenaikan CHT pada tahun 2020. Hal ini juga berdampak pada kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% yang menekan daya beli.

Siapa yang Diuntungkan?

Urungnya kenaikan CHT di tahun ini setidaknya membawa angin segar bagi berbagai stakeholder. Bagi Industri Hasil Tembakau misalnya, ini semacam sebuah kemenangan kecil. Selama 10 tahun terakhir mereka tercekik karena kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun. Sementara waktu, mereka bisa merasa lega. Meski, saat ini perjuangan mereka masih berlanjut untuk melawan peredaran rokok ilegal yang sudah kadung masif beredar di pasaran.

Pekerja di industri rokok pun demikian, mereka tidak perlu khawatir dengan isu PHK yang sempat santer terdengar belakangan ini. 

Selain itu, bagi petani tembakau kebijakan ini membuat mereka tenang di tengah masa panen, agar harga jual tetap terjaga. 

Tak ayal, karangan bunga membanjiri kantor Kementerian Keuangan dari berbagai stakeholder yang berisi ucapan terima kasih.

Dan bagi konsumen rokok seperti saya dan mungkin yang membaca tulisan ini. Harapan kami hanya satu, semoga harga rokok tetap masih bisa terjangkau, agar ada yang menemani kami dari kepenatan. *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini