
Aksilingkungan.id – Pernahkah kamu berjalan di pusat kota yang terasa terlalu rapi, di mana taman baru amat mudah diakses, trotoar yang lebar dan berpihak kepada pejalan kaki, dan ruang komunal berupa kafe modern menggantikan lapak pedagang kaki lima yang dulu akrab dengan aroma gorengan? Di atas dokumen perencanaan, inilah wajah “kota hijau”, representasi dari kemajuan, estetika, dan keberlanjutan. Namun di balik hijaunya taman kota, sering tersembunyi kisah lain tentang siapa yang harus pergi agar kota bisa tampak lebih “indah”.
Narasi hijau kini menjadi wajah baru dari ambisi kota modern di seluruh dunia. Dalam dua dekade terakhir, istilah seperti Green City, Garden City, atau Forest City menjadi mantra universal dalam konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan. Dari Singapura hingga Jakarta, dari Bandung hingga Shenzhen, kota-kota berlomba untuk memoles diri (beautifikasi ruang kota) agar tampak “berkelanjutan”. Pohon ditanam, sungai direstorasi, trotoar dilebarkan, dan taman multiskala ruang bermekaran.
Namun, yang sering luput dari perhatian adalah kenyataan bahwa sejak dulu, perkembangan kawasan perkotaan selalu menunjukkan tendensi penyingkiran kelompok marjinal dari ruang kota. Ketika upaya restorasi dan revitalisasi dijalankan tanpa keberpihakan sosial, wajah pembangunan berkelanjutan bisa berubah dan menjadi kedok wajah eksklusivitas ruang kota. Hal inilah yang kemudian memperkuat pandangan pengembangan kawasan perkotaan yang mendekati logika kapitalisme. Dalam upaya menarik investor asing serta perputaran modal manusia yang cepat, kota-kota dunia berusaha menghadirkan diri dalam citra yang modern dan steril dari elemen yang dianggap ”kotor” seperti perkumuhan dan kelompok marjinal (Pratiyudha, 2019).
Fenomena ini menjadi paradoks yang disebut para peneliti sebagai gentrifikasi hijau, di mana sebuah proses ketika penciptaan ruang hijau baru yang diklaim untuk peningkatan kualitas lingkungan perkotaan melalui pengembangan infrastruktur hijau dan kawasan yang estetik justru melahirkan ketidakadilan ruang kota (Anguelovski, 2016; Dooling, 2009). Ruang terbuka hijau dibangun bukan untuk semua, melainkan untuk kelas menengah ke atas yang mampu menikmati estetika dan nilai propertinya. Mereka yang sebelumnya hidup di bantaran sungai, permukiman kumuh, atau gang-gang sempit yang kemudian dijadikan taman kota, perlahan menghilang dari peta rencana. Mereka bukan sekadar “dipindahkan”, tetapi dihapus dari narasi tentang kota berkelanjutan.
Pembangunan kota hijau yang ideal seharusnya memulihkan ekologi sekaligus memperkuat hak setiap warga untuk tetap tinggal dan hidup layak di dalamnya, sebagaimana dikenal dalam konsep hak atas kota (right to the city). Namun, ketika “hijau” dimaknai hanya sebagai citra dan bukan keadilan, maka yang tumbuh bukan keberlanjutan, melainkan eksklusi. Kota memang makin asri, tapi juga makin asing bagi mereka yang pernah menjadi bagian di dalamnya.
Mendefinisikan Kembali Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali populer setelah laporan Our Common Future, Chapter 2: Towards Sustainable Development, menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang harus memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Brundtland, 1987). Dalam praktiknya, pembangunan berkelanjutan berdiri di atas tiga pilar utama: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tiga dimensi ini seharusnya berjalan beriringan, yaitu: lingkungan yang lestari, kesejahteraan ekonomi yang merata, dan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Namun dalam perencanaan kota modern, dimensi lingkungan sering kali mendominasi, sementara aspek sosial dan ekonomi tertinggal di belakang. Fokus terhadap penghijauan dan efisiensi energi sering mengabaikan hak warga yang tinggal di kawasan terdampak pembangunan. Padahal, keberlanjutan sejati tidak hanya soal ruang yang hijau saja, tetapi juga ruang yang adil (Harvey, 2009).
Evolusi Pemikiran dan Demam Kota Hijau
Pendekatan kota hijau (green city) dan sejenisnya banyak diimplementasikan melalui pembangunan infrastruktur hijau, seperti: taman kota, koridor hijau, hingga sistem drainase alami seperti bio-sengkedan, yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan sebagai refleksi atas konsep pembangunan berkelanjutan. Pendekatan ini memang penting untuk adaptasi perubahan iklim dan sindrom perkotaan seperti banjir atau Urban Heat Island (UHI), tetapi seiring waktu muncul kritik bahwa kebijakan semacam ini terlalu berorientasi pada tataran teknis dan visual, bukan pada dimensi sosial.
Sebagai reaksi, lahir pemikiran baru seperti keadilan lingkungan (environmental justice) yang menekankan bahwa manfaat dan beban lingkungan tidak boleh hanya ditanggung oleh kelompok tertentu. Artinya, hak untuk menghirup udara bersih, menikmati ruang hijau, atau terlindungi dari bencana ekologis harus menjadi hak semua warga, bukan privilese kelas sosial tertentu (Bullard, et al., 2003).
Dalam konteks perkotaan, penelitian menunjukkan bahwa proyek-proyek hijau cenderung berpusat pada area yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sementara kawasan miskin tetap terpinggirkan. Dengan kata lain, kota bisa tampak semakin hijau, tetapi ketimpangan ekologis di dalamnya justru semakin dalam (Anguelovski, 2016).
Kerangka keadilan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 11, yaitu Sustainable Cities and Communities, yang menegaskan pentingnya kota yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Namun, keberlanjutan tidak dapat dicapai jika hak atas kota (right to the city) diabaikan. Kota berkelanjutan sejati bukanlah yang paling hijau secara visual, melainkan yang paling adil dalam distribusi manfaat ekologinya.
Demam menuju “kota hijau” berkembang cepat karena empat faktor utama: tekanan krisis iklim, akses pendanaan hijau internasional, branding kota, dan tuntutan kelas menengah terhadap kualitas hidup. Namun, di balik euforia ini, muncul paradoks: hijau menjadi alat pemasaran dan citra politik. Proyek yang semula ditujukan untuk keberlanjutan sering terjebak dalam greenwashing sehingga tampak ekologis di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar ketimpangan sosial (Williams, 2024).
Ketika Hijau Menjadi Komoditas dan Mendorong Gentrifikasi
Semakin hijau sebuah kota, semakin tinggi pula nilai ekonominya. Masalahnya, ketika ruang hijau diperlakukan sebagai barang ekonomi atau komoditas, konsekuensinya adalah ketimpangan akses. Proyek revitalisasi yang awalnya ditujukan untuk memperbaiki lingkungan sering kali berujung pada penggusuran masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka yang dulu tinggal di bantaran sungai atau permukiman kumuh yang padat kini harus pergi karena biaya hidup meningkat.
Fenomena ini dikenal sebagai gentrifikasi hijau (green gentrification), yaitu sebuah proses di mana pembangunan ramah lingkungan justru menciptakan ketidakadilan baru. Keberadaan kawasan kumuh, para gelandangan, hingga kelompok marjinal tak diinginkan sebisa mungkin tidak boleh memasuki suatu ruang. Ruang dimaknai sebagai fungsi yang sudah dirumuskan bersama dalam keilmuan arsitek dan kebutuhan kota layak yang berorientasi pasar. Dari sinilah kemudian proses gentrifikasi terjadi dengan mengupayakan kawasan tengah kota yang ramah kepada kelompok menengah ke atas dan penanam modal (Pratiyudha, 2019).
Inilah ironi kota hijau, ketika taman tumbuh subur, tetapi ruang sosial semakin menyempit. Hijau yang semestinya menjadi simbol kesetaraan justru menjadi penanda ketimpangan baru. Pembangunan yang semestinya berkelanjutan malah melahirkan segregasi yang semakin mendalam, sehingga tercipta ruang pembatas antara mereka yang mampu dan mereka yang perlahan terhapus darinya.
Menegakkan Hak atas Kota: Jalan Menuju Keberlanjutan yang Inklusif
Jika gentrifikasi hijau telah mengubah ruang kota menjadi eksklusif, maka jalan keluarnya bukan sekadar menambah taman atau memperluas trotoar, melainkan mengembalikan hak atas kota kepada seluruh warganya. Henri Lefebvre (1968) menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak bukan hanya untuk tinggal di kota, tetapi juga untuk ikut menentukan bagaimana kota itu dibentuk dan dijalani. Dalam pandangan ini, kota bukan sekadar ruang fisik, melainkan ruang hidup yang harus dapat diakses dan dimiliki secara sosial oleh semua orang, tanpa terkecuali.
David Harvey (2008) menyebut hak atas kota sebagai “hak untuk membentuk kembali kota sesuai dengan partisipasi kolektif warganya,” menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari keberlanjutan. Maka, perencanaan perkotaan seharusnya tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan estetika ruang, tetapi juga memperkuat advokasi dan partisipasi masyarakat, terutama bagi mereka yang tersingkir oleh logika pasar dan proyek revitalisasi. Pembangunan hijau yang berkeadilan menuntut kehadiran warga sebagai subjek, bukan sekadar penonton dari perubahan ruang tempat mereka hidup. Karena pada akhirnya, kota yang benar-benar berkelanjutan adalah kota yang memberi tempat bagi semua warganya untuk hidup layak dan bermartabat.
Sumber:
Anguelovski, I., 2016. From Toxic Sites to Parks as (Green) LULUs? New Challenges of Inequity, Privilege, Gentrification, and Exclusion for Urban Environmental Justice. Journal of Planning Literature, 31(1), pp. 1-14.
Brundtland, G. H., 1987. Our Common Future: Report of the World Commission on Environment and Development, Geneva: UN-Document A/42/427.
Bullard, R. D., Agyeman, J. & Evans, B., 2003. Just Sustainabilities: Development in an Unequal World. 1st ed. London: Routledge.
Dooling, S., 2009. Ecological Gentrification: A Research Agenda Exploring Justice in the City. International Journal of Urban and Regional Research, 33(3), pp. 621-639.
Harvey, D., 2008. The Right to the City. New Left Review, 53(53), pp. 23-40.
Harvey, D., 2009. Social Justice and the City. Athens: The University of Georgia Press.
Lefebvre, H., 1968. Le Droit à la ville (The Right to the City). 2nd ed. Paris: Anthropos.
Pratiyudha, P. P., 2019. Gentrifikasi dan Akar-Akar Masalah Sosial: Menakar Identifikasi, Diagnosis, dan Treatment Proses Gentrifikasi sebagai Masalah Sosial. Reka Ruang, 2(1), pp. 27-38.
Williams, J., 2024. Greenwashing: Appearance, illusion and the future of ‘green’ capitalism. Geography Compass, 18(1), pp. 1-13.







Menyala Bapak Renaldi Manurung Perencana kota dan Penulis smengulas lebih dlm ttg perubahan iklim dan Perkotaan
Sangat membantu ttg perubahan Iklim dan perkotaan