
Aksilingkungan.id – Srikandi Energi Indonesia menyatakan sikap menolak keras dan hentikan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan ini merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia, dan masuk dalam wilayah prioritas konservasi global. Aktivitas pertambangan di wilayah sensitif ini mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat adat setempat.
Berdasarkan data kajian independen, aktivitas tambang nikel di Pulau Kawe dan sekitarnya berpotensi merusak hingga 17.000 hektar kawasan hutan tropis, termasuk hutan primer dan wilayah penyangga. Selain itu, potensi pencemaran laut sangat tinggi akibat limpasan tailing tambang ke perairan, yang dapat menurunkan kualitas air dan mematikan terumbu karang. Studi LIPI menunjukkan bahwa lebih dari 70% spesies karang dunia terdapat di Raja Ampat, menjadikannya salah satu pusat keanekaragaman hayati laut paling penting di planet ini.
“Kerusakan ekologis akibat tambang bukan isapan jempol. Kita berbicara soal potensi hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon, matinya terumbu karang sebagai habitat biota laut, hingga rusaknya sumber air masyarakat adat,” ujar Annisa Nuril Deanty, Direktur Eksekutif Srikandi Energi Indonesia.
Lebih jauh, Srikandi Energi Indonesia mencatat bahwa pertambangan nikel seringkali membawa dampak sosial-ekologis yang tidak sebanding dengan manfaat ekonominya. Banyak kasus di wilayah lain menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan menyebabkan konflik sosial, marginalisasi perempuan dan anak, hingga kehilangan mata pencaharian tradisional.
Energi bersih yang kita perjuangkan tidak bisa dibangun di atas reruntuhan ekosistem dan air mata masyarakat adat. Perempuan dan anak-anak adalah pihak yang paling terdampak ketika tambang merusak tanah, air, dan ruang hidup.
Ekspansi pertambangan nikel seringkali dikaitkan dengan narasi kebutuhan global akan baterai dan transisi energi hijau. Namun Srikandi Energi Indonesia menegaskan bahwa transisi energi yang adil tidak bisa dibenarkan dengan praktik ekstraktif yang merusak lingkungan dan meminggirkan komunitas lokal.
Empat Seruan Srikandi Energi Indonesia:
- Cabut izin dan perkuat peran legislatif dalam evaluasi IUP maupun IUPK seluruh izin tambang di wilayah konservasi dan adat di Raja Ampat.
- Audit lingkungan menyeluruh terhadap izin usaha tambang nikel yang telah diterbitkan.
- Libatkan masyarakat lokal, khususnya perempuan adat, dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
- Saatnya pemerintah dan kita semua Tobat Ekologi untuk mengurangi kerusakan-kerusakan lingkungan atas dalih hilirisasi.
Raja Ampat adalah warisan dunia, bukan ladang eksploitasi. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati nilai-nilai ekologis, budaya, dan hak masyarakat adat. Transisi energi tidak boleh mengulang pola ekstraksi lama yang mengorbankan bumi dan rakyat.