Kecamatan Silo di Kabupaten Jember dikenal memiliki sejarah panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wilayah ini juga menyimpan cadangan emas bernilai tinggi yang sejak lama menjadi incaran investasi. Pada 2018, masyarakat setempat berhasil menolak rencana eksploitasi tambang emas di Blok Silo. Penolakan tersebut memaksa pemerintah mencabut izin tambang yang sebelumnya telah diberikan.
Kemenangan warga itu kini memunculkan dinamika baru. Pemerintah dinilai mengubah pendekatan, dari jalur administratif menjadi penguatan infrastruktur militer di wilayah tersebut. Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) yang awalnya tidak ditujukan untuk Silo, kini justru dipindahkan ke kawasan tersebut.
Sebelumnya, proyek ini direncanakan berada di Kecamatan Mumbulsari dan Panti. Namun, pada awal 2026, Kementerian Pertahanan menolak kedua lokasi tersebut. Secara mendadak, pemerintah kemudian menetapkan Kecamatan Silo sebagai lokasi baru pada akhir Maret 2026.
Langkah ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan markas militer berkaitan dengan kepentingan jangka panjang terhadap potensi sumber daya alam di wilayah tersebut. Markas Yon TP disebut-sebut akan berfungsi sebagai infrastruktur pendukung keamanan bagi aktivitas industri di masa depan.
Proses Birokrasi Dinilai Minim Partisipasi Publik
Pembangunan markas militer di Silo berjalan melalui proses birokrasi yang dinilai tertutup. Pada 7 Mei 2026, Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada menggelar rapat koordinasi penyiapan lahan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Jember Lingga Diputra, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Perum Perhutani, serta jajaran Forkopimcam Silo.
Forum tersebut menghasilkan keputusan administratif terkait rencana pembangunan. Namun, masyarakat yang lahannya terdampak tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Proyek ini menargetkan pengambilalihan sekitar 56 hektare lahan produktif milik warga.
Sejumlah pihak menilai proses tersebut mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Legalitas proyek dinilai dibangun secara formal di tingkat elit, tanpa melibatkan warga sebagai pemilik lahan.
Sosialisasi Diwarnai Polemik Relokasi Warga
Pemerintah kemudian menggelar sosialisasi kepada masyarakat pada 13 Mei 2026 di Balai Kecamatan Silo. Dalam kegiatan tersebut, proyek dipresentasikan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Namun, dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Jember pada 21 Mei 2026 menunjukkan rencana relokasi warga terdampak. Pemerintah menyiapkan lahan seluas 56 hektare di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, sebagai lokasi pemindahan.
Rencana ini memicu kekhawatiran karena warga harus meninggalkan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Relokasi tersebut berpotensi memutus hubungan sosial dan ekonomi masyarakat dengan lingkungan asalnya.
Sejumlah kalangan juga menyoroti adanya narasi dukungan publik yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Informasi yang beredar di media disebut belum menggambarkan situasi secara utuh.
Kondisi Lapangan Picu Ketegangan
Di lapangan, proses pembangunan disebut sudah mulai berjalan. Penandaan batas lahan dilakukan tanpa adanya kesepakatan yang jelas dengan warga. Selain itu, isu mengenai kompensasi juga menjadi sorotan.
Warga menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek tersebut. Kondisi ini memicu penolakan dari sebagian masyarakat yang merasa haknya diabaikan.
Situasi semakin tegang ketika aparat keamanan turut melakukan pengawasan di area proyek. Beberapa warga yang menyampaikan keberatan mengaku menghadapi tekanan saat menyuarakan aspirasi mereka.
Kehadiran aparat bersenjata di lokasi proyek menimbulkan kekhawatiran akan ruang kebebasan masyarakat sipil. Warga kini harus berhadapan langsung dengan institusi negara dalam mempertahankan hak mereka.
Potensi Dampak Jangka Panjang
Lokasi pembangunan Yon TP di Silo dinilai tidak memiliki ancaman keamanan eksternal yang signifikan. Namun, wilayah ini dikenal memiliki potensi cadangan emas yang besar.
Perubahan lokasi pembangunan dari Panti ke Silo secara mendadak memunculkan spekulasi terkait kepentingan strategis di balik proyek tersebut. Sejumlah pihak menilai pembangunan ini berpotensi menjadi bagian dari persiapan pengamanan eksploitasi sumber daya alam di masa depan.
Jika hal tersebut terjadi, masyarakat khawatir aktivitas tambang akan berjalan di bawah perlindungan kekuatan militer. Kondisi ini dinilai dapat mempersempit ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara proyek pembangunan tersebut. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran hak masyarakat sipil.
Isu militerisasi ruang di Silo kini menjadi perhatian publik yang lebih luas. Ke depan, transparansi dan dialog terbuka dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik yang lebih besar.
Penulis: PC PMII Jember.







