Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kembali persoalan mendasar agraria: penguasaan tanah, kesejahteraan petani, ketahanan pangan, dan keberpihakan negara kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah.
Namun, di tengah berbagai ucapan tentang penghormatan terhadap petani, satu pertanyaan penting perlu diajukan: untuk siapa tanah dikelola dan untuk siapa kebijakan agraria dibuat?
Pertanyaan tersebut menemukan konteks konkretnya di Silo, Kabupaten Jember.
Di wilayah ini, masyarakat petani menghadapi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Kawasan yang selama ini menjadi ruang penghidupan masyarakat masuk dalam perdebatan mengenai pembangunan fasilitas militer, status dan tata kelola kawasan, serta keberlanjutan akses masyarakat terhadap lahan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa Hari Tani Nasional tidak cukup diperingati melalui seremonial dan pernyataan penghormatan kepada petani. Peringatan tersebut juga perlu menjadi kesempatan untuk menguji bagaimana negara mengambil keputusan atas tanah dan ruang hidup masyarakat.
Tanah Bukan Sekadar Luasan Hektare
Bagi petani Silo, tanah bukan sekadar hamparan yang dapat dihitung dalam satuan hektare. Tanah merupakan tempat bekerja, sumber pendapatan, ruang sosial, dan fondasi keberlangsungan hidup keluarga.
Perubahan akses terhadap tanah, termasuk akibat perubahan fungsi dan tata kelola kawasan, dapat berdampak langsung pada keberlanjutan penghidupan masyarakat. Karena itu, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan batas administratif atau rencana pembangunan, tetapi juga dengan kepastian masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.
Negara tentu memiliki kepentingan pertahanan dan pembangunan. Namun, kepentingan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan penggunaan ruang dilaksanakan secara transparan, berdasarkan hukum, dan dengan mempertimbangkan hak serta kepentingan masyarakat terdampak.
Masyarakat tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang hanya menerima keputusan yang telah ditetapkan. Mereka perlu memiliki ruang untuk memperoleh informasi, menyampaikan pandangan, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Ketika Kedaulatan Pangan Berhadapan dengan Ketidakpastian Lahan
Indonesia kerap menempatkan petani sebagai bagian penting dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Namun, gagasan tersebut perlu diuji melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan penghidupan petani, termasuk kepastian akses terhadap tanah.
Apa arti kedaulatan pangan apabila masyarakat yang memproduksi pangan menghadapi ketidakpastian atas ruang hidupnya? Bagaimana agenda reforma agraria dapat diwujudkan apabila masyarakat masih berhadapan dengan persoalan penguasaan, akses, dan perubahan fungsi lahan?
Pertanyaan tersebut relevan dalam melihat persoalan di Silo. Hari Tani Nasional seharusnya tidak berhenti pada pembicaraan mengenai peran petani, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Persoalan agraria tidak berlangsung hanya pada 24 September. Ia hadir sepanjang tahun melalui kebijakan penggunaan tanah, perubahan fungsi kawasan, konflik penguasaan lahan, hingga ketidakpastian atas masa depan penghidupan masyarakat.
Pembangunan dan Perlindungan Ruang Hidup
Kasus Silo dapat menjadi ruang untuk menguji keseriusan negara dalam menjalankan agenda pembangunan yang mempertimbangkan keadilan agraria. Ukurannya bukan semata-mata apakah pembangunan batalyon dilanjutkan atau dihentikan, melainkan bagaimana proses tersebut dilaksanakan dan bagaimana masyarakat yang hidup serta bekerja di kawasan itu diperlakukan.
Pembangunan tidak dapat dipahami hanya sebagai pembangunan fisik. Pembangunan barak, jalan, fasilitas, dan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan apabila dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat, kepastian akses terhadap tanah, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan juga merupakan aspek penting dari pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan yang mengabaikan dampak sosial dan penghidupan masyarakat berisiko menciptakan persoalan baru, sekalipun tujuan awalnya berkaitan dengan kepentingan strategis negara.
Karena itu, pembahasan mengenai Silo tidak seharusnya direduksi menjadi pertentangan sederhana antara petani dan TNI. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan pertahanan dan pembangunan dengan perlindungan masyarakat serta prinsip keadilan agraria.
TNI memiliki mandat pertahanan. Pemerintah memiliki kewenangan pembangunan. Di sisi lain, masyarakat petani memiliki hak dan penghidupan yang perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.
Menempatkan Petani sebagai Subjek Kebijakan
Hari Tani Nasional semestinya menjadi momentum untuk meninjau kembali posisi petani dalam kebijakan agraria. Apakah petani benar-benar ditempatkan sebagai subjek pembangunan, atau masih lebih sering diposisikan sebagai objek dari keputusan yang dibuat oleh pihak lain?
Pertanyaan ini penting karena keberpihakan kepada petani tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan tentang kesejahteraan dan ketahanan pangan. Keberpihakan juga perlu terlihat dalam proses perencanaan, penetapan kebijakan, pengelolaan tanah, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Petani tidak hanya membutuhkan penghargaan simbolik. Mereka membutuhkan kepastian atas akses terhadap tanah, keberlanjutan penghidupan, dan kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya ketika negara mengambil keputusan atas ruang yang selama ini menjadi tempat mereka hidup dan bekerja.
Persoalan di Silo menghadirkan tantangan tersebut secara nyata. Ketika ucapan tentang kesejahteraan petani memenuhi ruang publik pada Hari Tani Nasional, perhatian juga perlu diarahkan kepada masyarakat yang sedang menghadapi ketidakpastian atas masa depan lahannya.
Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali keberpihakan negara kepada petani. Sebab, tanah bukan sekadar objek pembangunan. Tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari keberlanjutan masyarakat. Ketika ruang hidup petani dipertaruhkan, persoalan agraria tidak lagi hanya menjadi urusan petani, tetapi juga menyangkut keadilan dalam kebijakan pembangunan.
Penulis: M. Taufiqur Rahman (Ketua PC PMII Jember)
Editor: Irman Lukmana







